Mockup Portal

logo
Mahkamah Agung RI PENGADILAN AGAMA NEGARA
Beranda
Profil Pengantar Ketua Pengadilan Maklumat Pelayanan Pengadilan Cetak Biru Mahkamah Agung RI Visi dan Misi Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Wilayah Yurisdiksi dan Peta Wilayah Struktur Organisasi Sejarah Pengadilan Daftar Nama Mantan Pimpinan Agenda Kegiatan Alamat dan Kontak Pengadilan Petunjuk Kerja Pegawai Prestasi
Informasi Umum Prosedur Standar Operasional (SOP) Pengadilan Program Kerja Tahunan Laporan Tahunan Laporan Manajemen Resiko
Kepaniteraan SIPP Statistik Perkara
e-Court Tentang E-Court Tata Cara Pendaftaran Pengguna Terdaftar Tata Cara Pendaftaran Pengguna Lain (Non Advokat) Tata Cara Pendaftaran Gugatan Online (E-Court) Syarat Pendaftaran E-Court Syarat dan Ketentuan Penggunaan Aplikasi E-Court E-Court Mahkamah Agung
Elektronik Akta Cerai Direktori Putusan Daftar Panggilan Ghoib Delegasi/Tabayun Hak-Hak Para Pencari Keadilan
Prosedur Berperkara Prosedur Berperkara Tingkat Pertama Prosedur Berperkara Tingkat Banding Prosedur Berperkara Tingkat Kasasi Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan Gugatan Sederhana
Pelayanan Mediasi Mediasi Prosedur Mediasi Daftar Mediator
Persidangan Hak-Hak Pokok dalam Proses Persidangan Tata Tertib Persidangan Agenda/Jadwal Persidangan
Keuangan Perkara Panjar Biaya Proses Perkara Biaya Radius Biaya Hak-Hak Kepaniteraan Laporan Penggunaan Biaya Perkara Laporan Pengembalian Sisa Panjar
Prodeo Syarat-Syarat Berperkara Prodeo Prosedur Berperkara Prodeo Rincian Biaya Prodeo yang Dibebankan Ke Negara
Posbakum Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan Format Permohonan/Gugatan
Kesekretariatan
Pejabat dan Pegawai Ketua dan Wakil Sekretaris dan Panitera Hakim Kepaniteraan Kesekretariatan Tenaga Pelaksana
Daftar Aset dan Inventaris Statistik Pegawai LHKPN LHKASN
Laporan Keuangan Anggaran DIPA Laporan Realisasi Anggaran Neraca Keuangan Laporan BMN Realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
Pengadaan Barang/Jasa
Dokumen SAKIP Rencana Strategis Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Rencana Aksi Kinerja Perjanjian Kinerja IKU LKjIP
Pedoman Pelaksanaan Kesekretariatan Unit Pelaksanaan Teknis Kesekretariatan Statistik Jumlah Pengunjung Website
Layanan Publik Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan Jam Kerja Pelayanan Fasilitas Publik SOP Khusus Pelayanan Publik Petugas Informasi/PTSP dan Pengaduan
Layanan Permintaan Informasi Prosedur Layanan Permintaan Informasi Hak-Hak Pemohon Informasi Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi Biaya Memperoleh Informasi Contoh Formulir Permintaan Informasi Laporan Akses Informasi Laporan PPID
Layanan Pengaduan Sistem Pengawasan Mahkamah Agung RI (SIWAS RI) Sistem SP4N LAPOR Prosedur Pengaduan Hak-Hak Pelapor dan Terlapor Laporan Rekapitulasi Pengaduan
Pengawasan Pedoman Pengawasan Kode Etik Hakim Daftar Nama Pejabat Pengawasan Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan Putusan Majelis Kehormatan Hakim
Laporan Gratifikasi Prosedur Peringatan Dini Prosedur Evakuasi Dalam Keadaan Darurat Pengaduan Dugaan Pelanggaran Peraturan & Kebijakan Lapor Survey Pelayanan Publik
Publikasi Arsip Berita Pengumuman Layanan Masyarakat Arsip Pengumuman Arsip Artikel Ebook Regulasi Arsip Surat Perjanjian Dengan Pihak Ketiga Regulasi/Peraturan Arsip Hasil Penelitian Aplikasi Inovasi Arsip File-File Multimedia
Informasi Lain Tautan Kesitus Sosial Media Statistik Kunjungan Website Tautan Terkait Ucapan Selamat/Duka Cita Pengumuman Zona Integritas

Prosedur Pengaduan

Prosedur Pengaduan

PROSEDUR PENGADUAN

Tempat Pengaduan :

Pengadilan Agama Negara

Waktu :

Hari   Senin   s.d.     Jum’at

Jam   08.00   s.d   16.30 WITA

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya:

Pengaduan adalah laporan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya Pelanggaran terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim, Pelanggaran Kode Etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita, Pelanggaran terhadap Kode Etik dan kode perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara, Pelanggaran hukum acara atau Pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil atau peraturan disiplin militer, maladministrasi dan pelayanan publik dan/atau Pelanggaran pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara.

Tujuan penanganan Pengaduan adalah untuk merespon Pengaduan baik yang berasal dari masyarakat, instansi lain di luar pengadilan, maupun dari internal pengadilan, agar citra dan wibawa lembaga peradilan tetap terjaga dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan meningkat.

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

  1. Aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung (https://siwas.mahkamahagung.go.id);
  2. Surat elektronik (e-mail) : pa.negara58@yahoo.co.id;
  3. Telpon/Faks : (0365) 41192
  4. Website : pa-negara.go.id
  5. Meja Pengaduan;
  6. Surat; dan/atau
  7. Kotak Pengaduan.

Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan:

  1. Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan identitas diri;
  2. Petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI; 
  3. Petugas meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan.

Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat:

  1. identitas Pelapor;
  2. identitas Terlapor jelas;
  3. perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang dilakukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
  4. menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor; dan
  5. petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.

Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik, memuat:

  1. identitas Pelapor;
  2. identitas Terlapor jelas;
  3. dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
  4. menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor;
  5. meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti.

Pengaduan yang ditindaklanjuti adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Pengaduan dengan identitas Pelapor yang jelas dan substansi/materi Pengaduan yang logis dan memadai, direkomendasikan untuk segera dilakukan pemeriksaan guna membuktikan kebenaran informasinya;
  2. Pengaduan dengan identitas Pelapor tidak jelas, namun substansi/materi Pengaduannya logis dan memadai, direkomendasikan untuk segera dilakukan pemeriksaan guna membuktikan kebenaran informasinya;
  3. Pengaduan dengan identitas Pelapor jelas, namun substansi/materi Pengaduan kurang jelas dapat direkomendasikan untuk dikonfirmasi atau diklarifikasi sebelum dilakukan pemeriksaan;
  4. Pengaduan dengan permasalahan serupa dengan Pengaduan yang sedang atau telah dilakukan pemeriksaan, direkomendasikan untuk dijadikan sebagai tambahan informasi.

Pengaduan yang tidak ditindaklanjuti adalah Pengaduan dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Pengaduan dengan identitas Pelapor tidak jelas, tidak disertai data yang memadai dan tidak menunjang informasi yang diadukan;
  2. Pengaduan dengan identitas Pelapor tidak jelas dan tidak menunjuk substansi secara jelas, misalnya Pengaduan penanganan perkara yang tidak adil, yang tidak disertai dengan nama pengadilan, tempat kejadian atau nomor perkara dimaksud;
  3. Pengaduan dimana Terlapor sudah tidak lagi bekerja sebagai hakim dan/atau pegawai Aparatur Sipil Negara di pengadilan, misalnya telah pensiun, telah pindah ke instansi lain;
  4. Pengaduan yang mengandung unsur tindak pidana dan telah ditangani oleh pejabat yang berwenang;
  5. Pengaduan mengenai keberatan terhadap pertimbangan yuridis dan substansi putusan pengadilan;
  6. Pengaduan mengenai pihak atau instansi lain diluar yurisdiksi pengadilan, misalnya mengenai Advokat, Jaksa atau Polisi;
  7. Pengaduan mengenai fakta atau perbuatan yang terjadi lebih dari 3 (tiga) tahun dan tidak ada Pengaduan sebelumnya;
  8. Pengaduan berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi, oleh karena merupakan kewenangan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama di bawah pengawasan Ketua Pengadilan Tingkat Banding, kecuali terdapat perilaku yang tidak profesional (unprofessional conduct);
  9. Keberatan atas penjatuhan hukuman disiplin.
 No.Uraian KegiatanUraian PelayananUnit/Pejabat TerkaitWaktu Penyelesaian Keterangan 
 A.     Penanganan Laporan Pengaduan Masyarakat     1. Petugas Pelayanan menerima pengaduan masyarakat melalui lisan, tulisan, e-mail, telepon, faksimili, sms dllPetugas Pelayanan Masyarakat      10 Menit 
2. Petugas pelayanan pengaduan harus segera merespon pengaduan yang berkaitan dengan penanganan perkara yang memerlukan jawaban segera dengan memberikan jawaban langsung atau mengkorfirmasikannya kepada pejabat terkait pengadilan secepatnya 1 X 24 Jam 
3. Petugas Pelayanan melaporkan tentang pengaduan masyarakat / publik tersebut kepada pejabat terkait atau pejabat yang diberi kewenangan untuk menangani pengaduan dimaksud 30 Menit 
4. Pejabat terkait atau pejabat yang diberi kewenangan untuk menangani pengaduan tersebut mempelajari dan menelaah hal-hal yang dilaporkan masyarakat/publik tersebut untuk selanjutnya dilaporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti  30 Menit 
5. Pimpinan menindaklan-juti bila perlu dengan melakukan koordinasi dengan pihak/pejabat terkait yang berhubung-an dengan pengaduan masyarakat/publik tersebut  30 Menit 
6. Pimpinan memberikan jawaban terhadap pengaduan masyarakat /publik tersebut baik secara langsung, surat, e-mail, faksimili, telepon, sms dll 30 Menit 
 B.Publikasi terhadap Laporan Pengaduan Masyarakat1. Petugas melakukan inventarisasi laporan pengaduan masyarakat /publik dan penanganannya/tindak lanjut terhadap pengaduan tersebut   
2. Ketua Pengadilan melakukan publikasi terhadap penanganan laporan pengaduan masyarakat/publik melalui website, laporan tahunan, papan pengumuman, tv media atau alat informasi lainnya yang tersedia di kantor pengadilan   
3. Publikasi pengaduan tersebut dibuat dalam bentuk laporan yang memuat tahap penangan, hasil yang dicapai, jumlah pengaduan yang diterima serta ditembuskan kepada Ketua PTA. Mataram   

 

"No Korupsi, No Gratifikasi"

🕒

Jam Pelayanan

🏛️
Jam Kerja Kantor Pengadilan
SEN-KAM
08.00 - 16.30 WITA
Istirahat 12.00 - 13.00 WITA
JUM'AT
07.30 - 16.30 WITA
Istirahat 11.30 - 13.00 WITA
👥
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
SEN-KAM
08.30 - 16.00 WITA
Istirahat 12.00 - 13.00 WITA
JUM'AT
08.00 - 16.30 WITA
Istirahat 11.30 - 13.00 WITA
📊
Indeks Pelayanan Publik
IKM
Indeks Kepuasan Masyarakat
4.00
Triwulan II - 2026
Predikat: Sangat Baik
IPAK
Indeks Persepsi Anti Korupsi
3.92
Triwulan II - 2026
Predikat: Sangat Baik
Scroll to Top