Mockup Portal

logo
Mahkamah Agung RI PENGADILAN AGAMA NEGARA
Beranda
Profil Pengantar Ketua Pengadilan Maklumat Pelayanan Pengadilan Cetak Biru Mahkamah Agung RI Visi dan Misi Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Wilayah Yurisdiksi dan Peta Wilayah Struktur Organisasi Sejarah Pengadilan Daftar Nama Mantan Pimpinan Agenda Kegiatan Alamat dan Kontak Pengadilan Petunjuk Kerja Pegawai Prestasi
Informasi Umum Prosedur Standar Operasional (SOP) Pengadilan Program Kerja Tahunan Laporan Tahunan Laporan Manajemen Resiko
Kepaniteraan SIPP Statistik Perkara
e-Court Tentang E-Court Tata Cara Pendaftaran Pengguna Terdaftar Tata Cara Pendaftaran Pengguna Lain (Non Advokat) Tata Cara Pendaftaran Gugatan Online (E-Court) Syarat Pendaftaran E-Court Syarat dan Ketentuan Penggunaan Aplikasi E-Court E-Court Mahkamah Agung
Elektronik Akta Cerai Direktori Putusan Daftar Panggilan Ghoib Delegasi/Tabayun Hak-Hak Para Pencari Keadilan
Prosedur Berperkara Prosedur Berperkara Tingkat Pertama Prosedur Berperkara Tingkat Banding Prosedur Berperkara Tingkat Kasasi Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan Gugatan Sederhana
Pelayanan Mediasi Mediasi Prosedur Mediasi Daftar Mediator
Persidangan Hak-Hak Pokok dalam Proses Persidangan Tata Tertib Persidangan Agenda/Jadwal Persidangan
Keuangan Perkara Panjar Biaya Proses Perkara Biaya Radius Biaya Hak-Hak Kepaniteraan Laporan Penggunaan Biaya Perkara Laporan Pengembalian Sisa Panjar
Prodeo Syarat-Syarat Berperkara Prodeo Prosedur Berperkara Prodeo Rincian Biaya Prodeo yang Dibebankan Ke Negara
Posbakum Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan Format Permohonan/Gugatan
Kesekretariatan
Pejabat dan Pegawai Ketua dan Wakil Sekretaris dan Panitera Hakim Kepaniteraan Kesekretariatan Tenaga Pelaksana
Daftar Aset dan Inventaris Statistik Pegawai LHKPN LHKASN
Laporan Keuangan Anggaran DIPA Laporan Realisasi Anggaran Neraca Keuangan Laporan BMN Realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
Pengadaan Barang/Jasa
Dokumen SAKIP Rencana Strategis Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Rencana Aksi Kinerja Perjanjian Kinerja IKU LKjIP
Pedoman Pelaksanaan Kesekretariatan Unit Pelaksanaan Teknis Kesekretariatan Statistik Jumlah Pengunjung Website
Layanan Publik Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan Jam Kerja Pelayanan Fasilitas Publik SOP Khusus Pelayanan Publik Petugas Informasi/PTSP dan Pengaduan
Layanan Permintaan Informasi Prosedur Layanan Permintaan Informasi Hak-Hak Pemohon Informasi Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi Biaya Memperoleh Informasi Contoh Formulir Permintaan Informasi Laporan Akses Informasi Laporan PPID
Layanan Pengaduan Sistem Pengawasan Mahkamah Agung RI (SIWAS RI) Sistem SP4N LAPOR Prosedur Pengaduan Hak-Hak Pelapor dan Terlapor Laporan Rekapitulasi Pengaduan
Pengawasan Pedoman Pengawasan Kode Etik Hakim Daftar Nama Pejabat Pengawasan Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan Putusan Majelis Kehormatan Hakim
Laporan Gratifikasi Prosedur Peringatan Dini Prosedur Evakuasi Dalam Keadaan Darurat Pengaduan Dugaan Pelanggaran Peraturan & Kebijakan Lapor Survey Pelayanan Publik
Publikasi Arsip Berita Pengumuman Layanan Masyarakat Arsip Pengumuman Arsip Artikel Ebook Regulasi Arsip Surat Perjanjian Dengan Pihak Ketiga Regulasi/Peraturan Arsip Hasil Penelitian Aplikasi Inovasi Arsip File-File Multimedia
Informasi Lain Tautan Kesitus Sosial Media Statistik Kunjungan Website Tautan Terkait Ucapan Selamat/Duka Cita Pengumuman Zona Integritas

Prosedur Evakuasi Dalam Keadaan Darurat

Prosedur Evakuasi Dalam Keadaan Darurat

Pengertian Mitigasi Bencana

adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana (Pasal 1 ayat 6 PP No 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana).

____________________________________________________________________________

Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Bencana berdasarkan sumbernya dibagi menjadi tiga, yaitu:

  • Bencana alam, adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa/serangkaian peristiwa oleh alam
  • Bencana nonalam, adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa/serangkaian peristiwa nonalam
  • Bencana sosial, adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa/serangkaian peristiwa oleh manusia

Bencana alam juga dapat dikelompokkan sebagai berikut:

  • Bencana alam meteorologi (hidrometeorologi). Berhubungan dengan iklim. Umumnya tidak terjadi pada suatu tempat yang khusus
  • Bencana alam geologi. Adalah bencana alam yang terjadi di permukaan bumi seperti gempa bumi, tsunami, dan longsor

Penyebab bencana alam di Indonesia:

  • Posisi geografis Indonesia yang diapit oleh dua samudera besar
  • Posisi geologis Indonesia pada pertemuan tiga lempeng utama dunia (Indo-Australia, Eurasia, Pasifik)
  • Kondisi permukaan wilayah Indonesia (relief) yang sangat beragam

____________________________________________________________________________

Mitigasi Bencana

Tujuan mitigasi bencana

  • Mengurangi dampak yang ditimbulkan, khususnya bagi penduduk
  • Sebagai landasan (pedoman) untuk perencanaan pembangunan
  • Meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam menghadapi serta mengurangi dampak/resiko bencana, sehingga masyarakat dapat hidup dan bekerja dengan aman

Beberapa kegiatan mitigasi bencana di antaranya:

  • pengenalan dan pemantauan risiko bencana;
  • perencanaan partisipatif penanggulangan bencana;
  • pengembangan budaya sadar bencana;
  • penerapan upaya fisik, nonfisik, dan pengaturan penanggulangan bencana;
  • identifikasi dan pengenalan terhadap sumber bahaya atau ancaman bencana;
  • pemantauan terhadap pengelolaan sumber daya alam;
  • pemantauan terhadap penggunaan teknologi tinggi;
  • pengawasan terhadap pelaksanaan tata ruang dan pengelolaan lingkungan hidup

Robot sebagai perangkat bantu manusia, dapat dikembangkan untuk turut melakukan mitigasi bencana. Robot mitigasi bencana bekerja untuk mengurangi resiko terjadinya bencana.

Contoh robot mitigasi bencana diantaranya:

  • robot pencegah kebakaran
  • robot pendeteksi tsunami
  • robot patroli/pemantau rumah atau gedung

Berdasarkan siklus waktunya, kegiatan penanganan bencana dapat dibagi 4 kategori:

  1. kegiatan sebelum bencana terjadi (mitigasi)
  2. kegiatan saat bencana terjadi (perlindungan dan evakuasi)
  3. kegiatan tepat setelah bencana terjadi (pencarian dan penyelamatan)
  4. kegiatan pasca bencana (pemulihan/penyembuhan dan perbaikan/rehabilitasi)

Contoh upaya dalam mitigasi bencana

  • Mitigasi Bencana Tsunami
    adalah sistem untuk mendeteksi tsunami dan memberi peringatan untuk mencegah jatuhnya korban.
    Ada dua jenis sistem peringatan dini tsunami, yaitu:
  • Sistem peringatan tsunami internasional
  • Sistem peringatan tsunami regional

Berikut adalah contoh video mengenai mitigasi tsunami

Mitigasi Tsunami

  • Mitigasi Bencana Gunung Berapi
  • Pemantauan aktivitas gunung api. Data hasil pemantauan dikirim ke Direktorat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (DVMBG) di Bandung dengan radio komunikasi SSB.
  • Tanggap darurat
  • Pemetaan, peta kawasan rawan bencana gunung berapi dapat menjelaskan jenis dan sifat bahaya, daerah rawan bencana, arah penyelamatan diri, pengungsian, dan pos penanggulangan bencana gunung berapi.
  • Penyelidikan gunung berapi menggukanan metode geologi, geofisika, dan geokimia
  • Sosialisasi, yang dilakukan pada pemerintah daerah dan masyarakat
  • Mitigasi Bencana Gempa Bumi

  ▫ Sebelum Gempa

  • Mendirikan bangunan sesuai aturan baku (tahan gempa)
  • Kenali lokasi bangunan tempat Anda tinggal
  • Tempatkan perabotan pada tempat yang proporsional
  • Siapkan peralatan seperti senter, P3K, makanan instan, dll
  • Periksa penggunaan listrik dan gas
  • Catat nomor telepon penting
  • Kenali jalur evakuasi
  • Ikuti kegiatan simulasi mitigasi bencana gempa

  ▫ Ketika Gempa

  • Tetap tenang
  • Hindari sesuatu yang kemungkinan akan roboh, kalau bisa ke tanah lapang
  • Perhatikan tempat Anda berdiri, kemungkinan ada retakan tanah
  • Turun dari kendaraan dan jauhi pantai.

  ▫ Setelah Gempa

  • Cepat keluar dari bangunan. Gunakan tangga biasa
  • Periksa sekitar Anda. Jika ada yang terluka, lakukan pertolongan pertama.
  • Hindari banugnan yang berpotensi roboh.
  • Mitigasi Tanah Longsor
  • Hindari daerah rawan bencana untuk membangun pemukiman
  • Mengurangi tingkat keterjalan lereng
  • Terasering dengan sistem drainase yang tepat
  • Penghijauan dengan tanaman berakar dalam
  • Mendirikan bangunan berpondasi kuat
  • Penutupan rekahan di atas lereng untuk mencegah air cepat masuk
  • Relokasi (dalam beberapa kasus)
  • Mitigasi Banjir

  ▫ Sebelum Banjir

  • Penataan daerah aliran sungai
  • Pembangunan sistem pemantauan dan peringatan banjir
  • Tidak membangun bangunan di bantaran sungai
  • Buang sampah di tempat sampah
  • Pengerukan sungai
  • Penghijauan hulu sungai

  ▫ Saat Banjir

  • Matikan listrik
  • Mengungsi ke daerah aman
  • Jangan berjalan dekat saluran air
  • Hubungi instansi yang berhubungan dengan penanggulangan bencana

  ▫ Setelah Banjir

  • Bersihkan rumah
  • Siapkan air bersih untuk menghindari diare
  • Waspada terhadap binatang berbisa atau penyebar penyakit yang mungkin ada
  • Selalu waspada terhadap banjir susulan

____________________________________________________________________________

Contoh siklus manajemen bencana:

mitigasi pa negara

Tahap prabencana dapat dibagi menjadi kegiatan mitigasi dan preparedness (kesiapsiagaan). Selanjutnya, pada tahap tanggap darurat adalah respon sesaat setelah terjadi bencana. Pada tahap pascabencana, manajemen yang digunakan adalah rehabilitasi dan rekonstruksi.

Tahap prabencana meliputi mitigasi dan kesiapsiagaan. Upaya tersebut sangat penting bagi masyarakat yang tinggal di daerah rawan bencana sebagai persiapan menghadapi bencana. Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian.

Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan.

Tahap pascabencana meliputi usaha rehabilitasi dan rekonstruksi sebagai upaya mengembalikan keadaan masyarakat pada situasi yang kondusif, sehat, dan layak sehingga masyarakat dapat hidup seperti sedia kala sebelum bencana terjadi, baik secara fisik dan psikologis.

Mitigasi Bencana Pada Pengadilan Tinggi Agama Padang

Sebelum Gempa

  • Mendirikan bangunan sesuai aturan baku (tahan gempa)
  • Kenali lokasi bangunan tempat Anda tinggal
  • Tempatkan perabotan pada tempat yang proporsional
  • Siapkan peralatan seperti senter, P3K, dll
  • Periksa penggunaan listrik dan gas
  • Catat nomor telepon penting
  • Kenali jalur evakuasi 
    • Tanda jalur evakuasi pada Kantor Pengadilan Tinggi Agama Padang telah disiapkan pada lokasi-lokasi yang mudah dilihat
    • Jika terjadi gempa semua orang yang berada didalam ruangan maupun halaman kantor segera berlari menuju titik kumpul sesuai jalur evakuasi yang telah dibuat

    • 1 mitigasi pa negara

    • 2 mitigasi pa negara

    • 3 mitigasi pa negara

  • Ikuti kegiatan simulasi mitigasi bencana gempa

  ▫ Ketika Gempa

  • Tetap tenang
  • Hindari sesuatu yang kemungkinan akan roboh, kalau bisa ke tanah lapang
  • Perhatikan tempat Anda berdiri, kemungkinan ada retakan tanah
  • Turun dari kendaraan dan jauhi pantai.

  ▫ Setelah Gempa

  • Cepat keluar dari bangunan. Gunakan tangga biasa
  • Periksa sekitar Anda. Jika ada yang terluka, lakukan pertolongan pertama.
  • Hindari bangunan yang berpotensi roboh.
  • Mitigasi Tanah Longsor
  • Hindari daerah rawan bencana untuk membangun pemukiman
  • Mengurangi tingkat keterjalan lereng
  • Terasering dengan sistem drainase yang tepat
  • Penghijauan dengan tanaman berakar dalam
  • Mendirikan bangunan berpondasi kuat
  • Penutupan rekahan di atas lereng untuk mencegah air cepat masuk
  • Relokasi (dalam beberapa kasus) 

"No Korupsi, No Gratifikasi"

🕒

Jam Pelayanan

🏛️
Jam Kerja Kantor Pengadilan
SEN-KAM
08.00 - 16.30 WITA
Istirahat 12.00 - 13.00 WITA
JUM'AT
07.30 - 16.30 WITA
Istirahat 11.30 - 13.00 WITA
👥
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
SEN-KAM
08.30 - 16.00 WITA
Istirahat 12.00 - 13.00 WITA
JUM'AT
08.00 - 16.30 WITA
Istirahat 11.30 - 13.00 WITA
📊
Indeks Pelayanan Publik
IKM
Indeks Kepuasan Masyarakat
4.00
Triwulan II - 2026
Predikat: Sangat Baik
IPAK
Indeks Persepsi Anti Korupsi
3.92
Triwulan II - 2026
Predikat: Sangat Baik
Scroll to Top