Mockup Portal

logo
Mahkamah Agung RI PENGADILAN AGAMA NEGARA
Beranda
Profil Pengantar Ketua Pengadilan Maklumat Pelayanan Pengadilan Cetak Biru Mahkamah Agung RI Visi dan Misi Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Wilayah Yurisdiksi dan Peta Wilayah Struktur Organisasi Sejarah Pengadilan Daftar Nama Mantan Pimpinan Agenda Kegiatan Alamat dan Kontak Pengadilan Petunjuk Kerja Pegawai Prestasi
Informasi Umum Prosedur Standar Operasional (SOP) Pengadilan Program Kerja Tahunan Laporan Tahunan Laporan Manajemen Resiko
Kepaniteraan SIPP Statistik Perkara
e-Court Tentang E-Court Tata Cara Pendaftaran Pengguna Terdaftar Tata Cara Pendaftaran Pengguna Lain (Non Advokat) Tata Cara Pendaftaran Gugatan Online (E-Court) Syarat Pendaftaran E-Court Syarat dan Ketentuan Penggunaan Aplikasi E-Court E-Court Mahkamah Agung
Elektronik Akta Cerai Direktori Putusan Daftar Panggilan Ghoib Delegasi/Tabayun Hak-Hak Para Pencari Keadilan
Prosedur Berperkara Prosedur Berperkara Tingkat Pertama Prosedur Berperkara Tingkat Banding Prosedur Berperkara Tingkat Kasasi Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan Gugatan Sederhana
Pelayanan Mediasi Mediasi Prosedur Mediasi Daftar Mediator
Persidangan Hak-Hak Pokok dalam Proses Persidangan Tata Tertib Persidangan Agenda/Jadwal Persidangan
Keuangan Perkara Panjar Biaya Proses Perkara Biaya Radius Biaya Hak-Hak Kepaniteraan Laporan Penggunaan Biaya Perkara Laporan Pengembalian Sisa Panjar
Prodeo Syarat-Syarat Berperkara Prodeo Prosedur Berperkara Prodeo Rincian Biaya Prodeo yang Dibebankan Ke Negara
Posbakum Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan Format Permohonan/Gugatan
Kesekretariatan
Pejabat dan Pegawai Ketua dan Wakil Sekretaris dan Panitera Hakim Kepaniteraan Kesekretariatan Tenaga Pelaksana
Daftar Aset dan Inventaris Statistik Pegawai LHKPN LHKASN
Laporan Keuangan Anggaran DIPA Laporan Realisasi Anggaran Neraca Keuangan Laporan BMN Realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
Pengadaan Barang/Jasa
Dokumen SAKIP Rencana Strategis Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Rencana Aksi Kinerja Perjanjian Kinerja IKU LKjIP
Pedoman Pelaksanaan Kesekretariatan Unit Pelaksanaan Teknis Kesekretariatan Statistik Jumlah Pengunjung Website
Layanan Publik Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan Jam Kerja Pelayanan Fasilitas Publik SOP Khusus Pelayanan Publik Petugas Informasi/PTSP dan Pengaduan
Layanan Permintaan Informasi Prosedur Layanan Permintaan Informasi Hak-Hak Pemohon Informasi Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi Biaya Memperoleh Informasi Contoh Formulir Permintaan Informasi Laporan Akses Informasi Laporan PPID
Layanan Pengaduan Sistem Pengawasan Mahkamah Agung RI (SIWAS RI) Sistem SP4N LAPOR Prosedur Pengaduan Hak-Hak Pelapor dan Terlapor Laporan Rekapitulasi Pengaduan
Pengawasan Pedoman Pengawasan Kode Etik Hakim Daftar Nama Pejabat Pengawasan Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan Putusan Majelis Kehormatan Hakim
Laporan Gratifikasi Prosedur Peringatan Dini Prosedur Evakuasi Dalam Keadaan Darurat Pengaduan Dugaan Pelanggaran Peraturan & Kebijakan Lapor Survey Pelayanan Publik
Publikasi Arsip Berita Pengumuman Layanan Masyarakat Arsip Pengumuman Arsip Artikel Ebook Regulasi Arsip Surat Perjanjian Dengan Pihak Ketiga Regulasi/Peraturan Arsip Hasil Penelitian Aplikasi Inovasi Arsip File-File Multimedia
Informasi Lain Tautan Kesitus Sosial Media Statistik Kunjungan Website Tautan Terkait Ucapan Selamat/Duka Cita Pengumuman Zona Integritas

Prosedur Berperkara Tingkat Kasasi

Prosedur Berperkara Tingkat Kasasi

Jika pihak beperkara (yang dikalahkan atau yang dimenangkan) berpendapat bahwa putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram yang disampaikan kepadanya tidak memenuhi rasa keadilan atau ada kesalahan dalam menerapkan hukum, maka pencari keadilan dapat mengajukan KASASI ke Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Agama yang memutusnya pada tingkat pertama dalam tenggat waktu 14 hari setelah pemberitahuan isi putusan Banding diterimanya, dengan cara sebagai berikut :

Prosedur Berperkara Tingkat Kasasi

  1. Pemohon mengajukan permohonan kasasi secara tertulis/lisan melalui Pengadilan Agama (yang memutus perkara) dalam tenggang waktu 14 hari sesudah Putusan/Penetapan Pengadilan Tinggi Agama diberitahukan kepada Pemohon.
  2. Pemohon membayar biaya kasasi.
  3. Panitera Pengadilan Tingkat Pertama memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan (Termohon Kasasi), selambat-lambatnya 7 hari setelah permohonan kasasi terdaftar.
  4. Panitera Pengadilan Tingkat Pertama, menyampaikan memori kasasi kepada Termohon Kasasi selambat-lambatnya  dalam tenggang waktu  14 hari sejak tanggal diterimanya memori kasasi tersebut, kemudian pihak Lawan/Termohon Kasasi menyampaikan jawabannya (kontra memori kasasi) paling lambat 14 hari setelah diterimanya memori kasasi.
  5. Berkas  perkara kasasi  berupa bundel  A dan bundel  B dikirim Panitera Pengadilan Tingkat Pertama ke Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 60  hari sejak diterimanya permohonan kasasi.

  6. Mahkamah Agung RI mengirimkan salinan putusan kepada Pengadilan Agama  untuk selanjutnya disampaikan kepada para pihak (Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi).

"No Korupsi, No Gratifikasi"

🕒

Jam Pelayanan

🏛️
Jam Kerja Kantor Pengadilan
SEN-KAM
08.00 - 16.30 WITA
Istirahat 12.00 - 13.00 WITA
JUM'AT
07.30 - 16.30 WITA
Istirahat 11.30 - 13.00 WITA
👥
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
SEN-KAM
08.30 - 16.00 WITA
Istirahat 12.00 - 13.00 WITA
JUM'AT
08.00 - 16.30 WITA
Istirahat 11.30 - 13.00 WITA
📊
Indeks Pelayanan Publik
IKM
Indeks Kepuasan Masyarakat
4.00
Triwulan II - 2026
Predikat: Sangat Baik
IPAK
Indeks Persepsi Anti Korupsi
3.92
Triwulan II - 2026
Predikat: Sangat Baik
Scroll to Top