Mockup Portal

logo
Mahkamah Agung RI PENGADILAN AGAMA NEGARA
Beranda
Profil Pengantar Ketua Pengadilan Maklumat Pelayanan Pengadilan Cetak Biru Mahkamah Agung RI Visi dan Misi Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Wilayah Yurisdiksi dan Peta Wilayah Struktur Organisasi Sejarah Pengadilan Daftar Nama Mantan Pimpinan Agenda Kegiatan Alamat dan Kontak Pengadilan Petunjuk Kerja Pegawai Prestasi
Informasi Umum Prosedur Standar Operasional (SOP) Pengadilan Program Kerja Tahunan Laporan Tahunan Laporan Manajemen Resiko
Kepaniteraan SIPP Statistik Perkara
e-Court Tentang E-Court Tata Cara Pendaftaran Pengguna Terdaftar Tata Cara Pendaftaran Pengguna Lain (Non Advokat) Tata Cara Pendaftaran Gugatan Online (E-Court) Syarat Pendaftaran E-Court Syarat dan Ketentuan Penggunaan Aplikasi E-Court E-Court Mahkamah Agung
Elektronik Akta Cerai Direktori Putusan Daftar Panggilan Ghoib Delegasi/Tabayun Hak-Hak Para Pencari Keadilan
Prosedur Berperkara Prosedur Berperkara Tingkat Pertama Prosedur Berperkara Tingkat Banding Prosedur Berperkara Tingkat Kasasi Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan Gugatan Sederhana
Pelayanan Mediasi Mediasi Prosedur Mediasi Daftar Mediator
Persidangan Hak-Hak Pokok dalam Proses Persidangan Tata Tertib Persidangan Agenda/Jadwal Persidangan
Keuangan Perkara Panjar Biaya Proses Perkara Biaya Radius Biaya Hak-Hak Kepaniteraan Laporan Penggunaan Biaya Perkara Laporan Pengembalian Sisa Panjar
Prodeo Syarat-Syarat Berperkara Prodeo Prosedur Berperkara Prodeo Rincian Biaya Prodeo yang Dibebankan Ke Negara
Posbakum Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan Format Permohonan/Gugatan
Kesekretariatan
Pejabat dan Pegawai Ketua dan Wakil Sekretaris dan Panitera Hakim Kepaniteraan Kesekretariatan Tenaga Pelaksana
Daftar Aset dan Inventaris Statistik Pegawai LHKPN LHKASN
Laporan Keuangan Anggaran DIPA Laporan Realisasi Anggaran Neraca Keuangan Laporan BMN Realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
Pengadaan Barang/Jasa
Dokumen SAKIP Rencana Strategis Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Rencana Aksi Kinerja Perjanjian Kinerja IKU LKjIP
Pedoman Pelaksanaan Kesekretariatan Unit Pelaksanaan Teknis Kesekretariatan Statistik Jumlah Pengunjung Website
Layanan Publik Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan Jam Kerja Pelayanan Fasilitas Publik SOP Khusus Pelayanan Publik Petugas Informasi/PTSP dan Pengaduan
Layanan Permintaan Informasi Prosedur Layanan Permintaan Informasi Hak-Hak Pemohon Informasi Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi Biaya Memperoleh Informasi Contoh Formulir Permintaan Informasi Laporan Akses Informasi Laporan PPID
Layanan Pengaduan Sistem Pengawasan Mahkamah Agung RI (SIWAS RI) Sistem SP4N LAPOR Prosedur Pengaduan Hak-Hak Pelapor dan Terlapor Laporan Rekapitulasi Pengaduan
Pengawasan Pedoman Pengawasan Kode Etik Hakim Daftar Nama Pejabat Pengawasan Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan Putusan Majelis Kehormatan Hakim
Laporan Gratifikasi Prosedur Peringatan Dini Prosedur Evakuasi Dalam Keadaan Darurat Pengaduan Dugaan Pelanggaran Peraturan & Kebijakan Lapor Survey Pelayanan Publik
Publikasi Arsip Berita Pengumuman Layanan Masyarakat Arsip Pengumuman Arsip Artikel Ebook Regulasi Arsip Surat Perjanjian Dengan Pihak Ketiga Regulasi/Peraturan Arsip Hasil Penelitian Aplikasi Inovasi Arsip File-File Multimedia
Informasi Lain Tautan Kesitus Sosial Media Statistik Kunjungan Website Tautan Terkait Ucapan Selamat/Duka Cita Pengumuman Zona Integritas

Kode Etik Hakim

Kode Etik Hakim

KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM

 

KEPUTUSAN BERSAMA KETUA MA RI DAN KETUA KY RI 

Nomor : 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor : 02/SKB/P.KY/IV/2009

Tanggal : 8 April 2009

 

 

10 PRINSIP PEDOMAN PERILAKU HAKIM (PPH)

 1. Berperilaku Adil
 

Adil pada hakekatnya bermakna menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya, yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukannya di depan hukum. Dengan demikian, tuntutan yang paling mendasar dari keadilan adalah memberikan perlakuan dan memberi kesempatan yang sama (equality and fairness) terhadap setiap orang. Oleh karenanya, seseorang yang melaksanakan tugas atau profesi di bidang peradilan yang memikul tanggung jawab menegakkan hukum yang adil dan benar harus selalu berlaku adil dengan tidak membeda-bedakan orang.

2.  Berperilaku Jujur
 

Kejujuran pada hakekatnya bermakna dapat dan berani menyatakan bahwa yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah. Kejujuran mendorong terbentuknya pribadi yang kuat dan membangkitkan kesadaran akan hakekat yang hak dan yang batil. Dengan demikian, akan terwujud sikap pribadi yang tidak berpihak terhadap setiap orang baik dalam persidangan maupun diluar persidangan.

3. Berperilaku Arif dan Bijaksana
 

Arif dan bijaksana pada hakekatnya bermakna mampu bertindak sesuai dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat baik norma-norma hukum, norma-norma keagamaan, kebiasaan-kebiasaan maupun kesusilaan dengan memperhatikan situasi dan kondisi pada saat itu, serta mampu memperhitungkan akibat dari tindakannya. Perilaku yang arif dan bijaksana mendorong terbentuknya pribadi yang berwawasan luas, mempuyai tenggang rasa yang tinggi, bersikap hati-hati, sabar dan santun.

4. Bersikap Mandiri
 

Mandiri pada hakekatnya bermakna mampu bertindak sendiri tanpa bantuan pihak lain, bebas dari campur tangan siapapun dan bebas dari pengaruh apapun. Sikap mandiri mendorong terbentuknya perilaku Hakim yang tangguh, berpegang teguh pada prinsip dan keyakinan atas kebenaran sesuai tuntutan moral dan ketentuan hukum yang berlaku.

5. Berintegritas Tinggi
 

Integritas tinggi pada hakekatnya bermakna mempuyai kepribadian utuh tidak tergoyahkan, yang terwujud pada sikap setia dan tangguh berpegang pada nilai- nilai atau norma- norma yang berlaku dalam melaksanakan tugas. Integritas tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang berani menolak godaan dan segala bentuk intervensi, dengan mengendapkan tuntutan hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, dan selalu berusaha melakukan tugas dengan cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan terbaik.

 6. Bertanggung Jawab
 

Bertanggung jawab pada hakekatnya bermakna kesediaan dan keberanian untuk melaksanakan semua tugas dan wewenang sebaik mungkin serta bersedia menangung segala akibat atas pelaksanaan tugas dan wewenang tersebut. Rasa tanggung jawab akan mendorong terbentuknya pribadi yang mampu menegakkan kebenaran dan keadilan, penuh pengabdian, serta tidak menyalahgunakan profesi yang diamankan.

 

7. Menjunjung Tinggi Harga Diri
 

Harga diri pada hakekatnya bermakna bahwa pada diri manusia melekat martabat dan kehormatan yang harus dipertahankan dan dijunjung tinggi. Prinsip menjunjung tinggi harga diri, khususnya Hakim, akan mendorong dan membentuk pribadi yang kuat dan tangguh, sehingga terbentuk pribadi yang senantiasa menjaga kehormatan dan martabatnya sebagai aparatur Peradilan.

8. Berdisplin Tinggi
 

Disiplin pada hakekatnya bermakna ketaatan pada norma-norma atau kaidah-kaidah yang diyakini sebagai panggilan luhur untuk mengemban amanah serta kepercayaan masyarakat pencari keadilan. Disiplin tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang tertib di dalam melaksanakan tugas, ikhlas dalam pengabdian, dan berusaha untuk menjadi teladan dalam lingkungannya, serta tidak menyalahgunakan amanah yang dipercayakan kepadanya.

9. Berperilaku Rendah Hati
 

Rendah hati pada hakekatnya bermakna kesadaran akan keterbatasan kemampuan diri, jauh dari kesempurnaan dan terhindar dari setiap bentuk keangkuhan. Rendah hati akan mendorong terbentuknya sikap realistis, mau membuka diri untuk terus belajar, menghargai pendapat orang lain, menumbuh kembangkan sikap tenggang rasa, serta mewujudkan kesederhanaan, penuh rasa syukur dan ikhlas di dalam mengemban tugas.

10. Bersikap Profesional
 

Profesional pada hakekatnya bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas. Sikap profesional akan mendorong terbentuknya pribadi yang senantiasa menjaga dan mempertahankan mutu pekerjaan, serta berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan kinerja, sehingga tercapai setinggi-tingginya mutu hasil pekerjaan, efektif dan efisien.

KEPUTUSAN BERSAMA KETUA MA RI DAN KETUA KY RI Nomor : 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor : 02/SKB/P.KY/IV/2009 [ Download ]

"No Korupsi, No Gratifikasi"

🕒

Jam Pelayanan

🏛️
Jam Kerja Kantor Pengadilan
SEN-KAM
08.00 - 16.30 WITA
Istirahat 12.00 - 13.00 WITA
JUM'AT
07.30 - 16.30 WITA
Istirahat 11.30 - 13.00 WITA
👥
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
SEN-KAM
08.30 - 16.00 WITA
Istirahat 12.00 - 13.00 WITA
JUM'AT
08.00 - 16.30 WITA
Istirahat 11.30 - 13.00 WITA
📊
Indeks Pelayanan Publik
IKM
Indeks Kepuasan Masyarakat
4.00
Triwulan II - 2026
Predikat: Sangat Baik
IPAK
Indeks Persepsi Anti Korupsi
3.92
Triwulan II - 2026
Predikat: Sangat Baik
Scroll to Top